Institut kepolisian Republik Indonesia kembali ternodai dengan Kasus yang terjadi di Tual Maluku sontak menguncang nurani publik. Seorang anak dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota aparat kepolisian. Detail hukumnya tentu akan diuji dalam proses penyidikan yang lebih lanjut seperti motif pelaku dan akan dibahas sampai pada pelangaran kode etik. Namun satu fakta tak terbantahkan yaitu ada nyawa yang hilang, dan publik kembali dipaksa berhadapan dengan pertanyaan lama yang tak pernah benar-benar selesai
bagaimana mungkin aparat yang dilatih untuk melindungi warga sipil justru terlibat dalam peristiwa yang menghilangkan nyawa warga sipil?
Ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini bukan sekadar insiden individual yang bisa diselesaikan dengan konferensi pers dan janji evaluasi internal. Setiap kali ada warga sipil meninggal akibat tindakan aparat berseragam, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pelaku, tetapi kredibilitas institusi, apalagi saat melakukan tindakan tersebut pada tugas pengamanan dengan seragam yang lengkap.
Di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Korps Brigade Mobil (Brimob) selama ini dibangun dengan narasi pasukan elit, disiplin tinggi, latihan keras, kesiapsiagaan maksimal. Brimob bukan satuan biasa. Ia adalah representasi negara dalam situasi genting, unit yang dikerahkan ketika keadaan sudah tidak lagi bisa ditangani secara normal.
Ia dilatih untuk menghadapi ancaman.
Bukan untuk menjadi ancaman.
SERAGAM DAN MANDAT NEGARA
Ketika seseorang mengenakan seragam kepolisian, ia tidak lagi berdiri sebagai individu biasa. Ia membawa mandat hukum dan nama institusi besar. Ia membawa legitimasi penggunaan kekuatan. Ia membawa simbol negara.
Karena itu, publik tidak pernah memandang tindakan aparat sebagai tindakan personal semata. Setiap tindakan aparat akan selalu dibaca sebagai tindakan institusi. Maka ketika muncul pernyataan “itu hanya oknum jangan menyalakan institusi”, publik mungkin memahami logika hukumnya bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Namun secara sosial dan moral, satu tindakan fatal tetap berdampak kolektif.
Seragam bukan identitas pribadi.
Seragam adalah tanggung jawab memberikan keamanan publik.
Jika satu anggota berseragam melakukan kekerasan yang berujung kematian, publik akan bertanya bagaimana sistem pendidikan dan pengawasan internalnya? Apakah evaluasi psikologis berjalan? Apakah budaya internal benar-benar menjunjung prinsip profesionalisme?
Pertanyaan itu wajar. Dan pertanyaan itu sah.
KEKUATAN DAN PRINSIP HUKUM
Dalam negara hukum, penggunaan kekuatan oleh aparat memang diakui dan diatur. Polisi memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban, membubarkan kerusuhan, bahkan menggunakan senjata dalam kondisi tertentu. Namun kewenangan itu punya batasan sesuai kode etik.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur tahapan yang jelas yaitu:
- kehadiran petugas sebagai pencegahan
- perintah lisan
- kendali tangan kosong lunak
- kendali tangan kosong keras
- penggunaan alat bantu
- hingga senjata api dalam kondisi ancaman serius terhadap nyawa.
Empat prinsip utama menjadi fondasi yaitu
- Legalitas,
- Kebutuhan mendesak (necessity)
- Proporsionalitas, dan
- Akuntabilitas.
Artinya sederhana kekuatan hanya boleh digunakan sejauh diperlukan dan harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
Jika tindakan aparat berujung pada kematian tanpa adanya ancaman serius yang setara, maka publik berhak mempertanyakan proporsionalitasnya. Di sinilah profesionalisme diuji bukan dalam kemampuan memukul, tetapi dalam kemampuan menahan diri.
Kasus di Tual bukan terjadi dalam ruang kosong. Ia muncul dalam konteks yang lebih luas.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat bahwa dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025 terdapat 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian. Dari jumlah tersebut, tercatat 37 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan sedikitnya 40 korban jiwa.
Dalam periode yang sama, tercatat pula 38 kasus penyiksaan dengan total 86 korban, termasuk 10 orang yang meninggal dunia akibat tindakan tersebut.
Sementara itu, sepanjang 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM, dan Polri menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat, dengan sekitar 752 laporan.
Lembaga internasional seperti Amnesty International juga menyoroti pola penggunaan kekuatan berlebihan dalam berbagai konteks, termasuk penanganan demonstrasi dan kebebasan berekspresi.
Angka-angka ini tidak otomatis menyatakan semua aparat bersalah. Namun angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan aparat bukan sekadar cerita sporadis. Ada pola yang tercatat. Ada tren yang diamati. Ada kegelisahan publik yang berulang.
Dan setiap kali terjadi kematian warga sipil, angka-angka itu kembali diingat.
EMOSI BUKAN PEMBENARAN
Dalam berbagai peristiwa kekerasan aparat, sering muncul alasan yaitu emosi sesaat, salah tafsir situasi, tekanan lapangan, mental tidak terkontrol.
Secara psikologis, manusia memang bisa keliru dalam tekanan. Namun aparat bersenjata bukan warga biasa. Mereka dilatih untuk menghadapi tekanan. Mereka ditempa untuk mengendalikan reaksi spontan. Mereka dipersiapkan untuk membaca situasi secara taktis.
Pelatihan keras bukan sekadar membangun fisik. Ia seharusnya membangun stabilitas emosi.
Jika emosi sesaat bisa berubah menjadi tindakan yang menghilangkan nyawa, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu, tetapi efektivitas sistem pembinaan oleh institusi.
Pasukan elit bukan yang paling cepat bereaksi.
Pasukan elit adalah yang paling presisi mengukur reaksi.
Di sinilah publik merasa janggal. Jika standar pelatihan tinggi, mengapa kontrol diri justru runtuh pada situasi yang seharusnya bisa diredam?
“OKNUM” DAN TANGGUNG JAWAB KOLEKTIF
Tidak semua polisi buruk. Banyak aparat bekerja dengan dedikasi tinggi, bahkan mempertaruhkan nyawa demi keamanan masyarakat. Fakta ini harus diakui secara adil.
Namun institusi yang kuat tidak hanya bangga pada prestasi. Ia juga berani mengakui kegagalan.
Argumen “Itu hanya oknum, jangan sama ratakan kami” sah secara hukum. Tetapi dalam perspektif kepercayaan publik, satu kejadian bisa merusak reputasi kolektif. Kepercayaan tidak dibangun dari slogan. Ia dibangun dari konsistensi.
Jika pola yang muncul selalu sama yaitu terjadi kekerasan, muncul korban, lalu disusul pernyataan akan diproses publik wajar merasa bahwa perbaikan belum menyentuh akar persoalan.
Institusi yang matang bukan yang bebas dari kesalahan.
Institusi yang matang adalah mereka yang mampu memperbaiki dirinya secara sistemik.
KETIKA RAKYAT MULAI TAKUT
Negara hukum berdiri di atas keseimbangan warga patuh pada aturan, aparat patuh pada batas kewenangannya.
Jika masyarakat mulai merasa takut pada aparat yang seharusnya melindungi, maka ada sesuatu yang terganggu dalam relasi tersebut. Ketakutan publik bukan lahir dari satu berita saja. Ia lahir dari akumulasi kejadian yang telah terjadi.
Kasus di Tual, Maluku menjadi simbol bahwa bukan hanya karena korbannya seorang anak. Tetapi karena ia menyentuh inti persoalan yaitu bagaimana kekuasaan digunakan ?
Seragam tidak pernah dimaksudkan menjadi alat intimidasi.
Seragam adalah simbol pengabdian.
MEMBANGUN KEMBALI KEPERCAYAAN PUBLIK
Satu nyawa tidak bisa digantikan hanya dengan konferensi pers minta maaf, hal ini adalah manusiawi dan terjadi karena lemahnya kontrol diri, Kalimat ini tidak bisa ditebus dengan penyesalan formal. Tidak cukup diselesaikan dengan label “oknum”.
Yang dibutuhkan adalah keberanian institusi untuk memastikan transparansi proses hukum, penguatan pengawasan internal, evaluasi psikologis berkala, serta reformasi budaya organisasi yang menjadikan pengendalian diri sebagai nilai utama.
Karena legitimasi kepolisian tidak lahir dari senjata. Ia lahir dari kepercayaan rakyat.
Kepercayaan itu rapuh. Sekali retak, sulit dipulihkan.
Kasus di Tual Maluku adalah pengingat bahwa kekuasaan tanpa kendali akan membentuk kawasan serigala yang berbahaya. Bahwa pelatihan keras tanpa kedewasaan emosional adalah risiko. Dan bahwa setiap tindakan aparat selalu membawa konsekuensi sosial yang lebih luas dari sekadar laporan perkara.
Jika aparat negara adalah pelindung rakyat, maka pengendalian diri adalah senjata utamanya.
Dan ketika seragam, kekuasaan, dan nyawa bertemu dalam satu peristiwa tragis, pertanyaan publik bukanlah bentuk kalimat-kalimat menggagumi, melainkan bangkitnya presepsi kebencian karena telah melangar tuntutan agar mandat negara dijalankan dengan kehormatan.
Karena pada akhirnya, yang ingin dijaga bukan hanya keamanan.
Yang ingin dijaga adalah kemanusiaan.
Editor : Aksara Raya
Penulis : PmanJ