Penulis : Muhammad Giok Ramadhan
Banjir bandang di Sumatra yang menelan ratusan korban jiwa tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alamiah. Ia adalah konsekuensi logis dari kebijakan ekstraktif yang dilegitimasi negara. Hujan memang membawa air, tetapi hujan tidak menurunkan gelondongan kayu sebesar rumah ke permukiman warga. Fakta ditemukannya kayu-kayu berpotongan rapi, sebagian berlabel barcode bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, menunjukkan bahwa material perusak tersebut bukan hasil tumbangan alami, melainkan jejak kegiatan ekstraktif yang terencana dan dilegalkan. Dari sini, pertanyaan mendasar menjadi tak terelakkan: apakah tragedi ini benar-benar bencana alam, atau akumulasi kegagalan kebijakan ekologis?
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNDRR (United Nations Office for Disaster Risk Reduction) telah lama menegaskan bahwa tidak ada yang disebut “bencana alam”. Yang ada hanyalah bahaya alam. banjir, gempa bumi, letusan gunung api yang sejak dahulu merupakan bagian dari dinamika bumi. Bencana baru terjadi ketika bahaya tersebut bertemu dengan kerentanan sosial, ekonomi, dan politik yang diciptakan oleh manusia sendiri. Karena itu, slogan “No Natural Disasters” dikampanyekan untuk menekankan bahwa bencana adalah hasil dari kegagalan pengambilan keputusan, bukan kehendak alam semata karena sejatinya bencana alam selalu berada dalam dimensi ekonimi-politik.
MEMAHAMI BANJIR SUMATRA
Dalam kerangka ini, banjir bandang di Sumatra harus dibaca sebagai “bencana kebijakan”. Data Kementerian Kehutanan tahun 2025 mencatat deforestasi netto hutan Sumatra pada 2024 mencapai 78.030,6 hektar angka yang diperoleh setelah dikurangi upaya reforestasi bahkan tutupan hutang yang tersisa di Sumatra kurang dari 30%. Statistik ini bukan sekadar data teknokratis, melainkan bukti konkret perusakan bentang ekologis yang berlangsung secara sistematis. Gelondongan kayu yang menghantam rumah warga bukan anomali alam, melainkan manifestasi fisik dari kebijakan yang menempatkan eksploitasi di atas keselamatan ekologis dan sosial.
Temuan ini diperkuat oleh catatan WALHI dalam siaran persnya (2/12/2025) yang menyebut bahwa bencana tersebut dipicu oleh meningkatnya kerentanan ekologis akibat perubahan drastis ekosistem hutan, serta diperparah oleh krisis iklim. Sepanjang periode 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hilang akibat
aktivitas 631 perusahaan pemegang izin mulai dari tambang, HGU sawit, PBPH, hingga proyek energi seperti PLTA, PLTM, dan geotermal. Skala kerusakan ini menegaskan bahwa bencana bukanlah peristiwa insidental, melainkan hasil dari akumulasi kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Dengan demikian, menyebut tragedi ini sebagai “bencana alam” bukan hanya keliru secara analitis, tetapi juga menyesatkan secara politik. Istilah tersebut berfungsi menutupi aktor, mengaburkan relasi kuasa, serta membebaskan negara dan korporasi dari tanggung jawab struktural. Banjir bandang di Sumatra adalah alarm keras bahwa ketika negara gagal melindungi ekologi, alam akan mengembalikan biaya sosialnya dan korban manusia menjadi harga paling mahal yang harus dibayar.
ANTROPOSENTRISME DAN BENCANA ALAM
Melalui data yang kemukakan oleh walhi dalma siaran persnya maka kita dapat melihat sebuah realitas bahwa hutan Sumatra yang kian hari kian berkurang membuktikan bahwa oprasionalisasi paradigma antroposentrisme telah mengabaikan fakta ontologis fungsi vital hutan dalam siklus hidrologi. Pada titik inilah akar persoalan sesungguhnya tersingkap: logika antroposentris yang memandang alam bukan sebagai sistem kehidupan, melainkan “komoditas”. Hutan direduksi menjadi stok kayu, sungai menjadi infrastruktur aliran, dan tanah menjadi aset ekonomi yang sah untuk diperdagangkan dan dieksploitasi. Alam ditempatkan dalam relasi pasar, dinilai, diukur, dan dihabiskan tanpa mempertimbangkan batas ekologis dan keberlanjutan hidup.
Menganggap alam sebagai komoditas adalah sesat pikir yang berbahaya. Ketika nilai alam diukur semata melalui keuntungan ekonomi, maka kehancuran ekologis diperlakukan sebagai “biaya produksi” yang dapat ditoleransi. Banjir bandang di Sumatra memperlihatkan konsekuensi telanjang dari logika ini: alam tidak merespons eksploitasi dengan kepatuhan, melainkan dengan krisis yang menelan korban manusia.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup berhenti pada kebijakan teknis atau penanggulangan pasca bencana. Yang mendesak adalah “pembongkaran paradigma” menggeser cara pandang dari eksploitasi menuju keadilan ekologis. Selama alam terus diperlakukan sebagai komoditas yang siap dikuras, bencana bukanlah anomali, melainkan produk yang akan terus direproduksi oleh sistem itu sendiri.
Editor : Aksara Raya