Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Sulawesi Utara
Manado, 21 Februari 2026 — Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Sulawesi Utara menggelar kegiatan mimbar bebas di kawasan Patung Wolter Monginsidi, Manado, pada Jumat (21/2). Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 35 mahasiswa dan diisi dengan orasi serta pembacaan puisi sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Sagea–Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Aksi mimbar bebas ini digelar sebagai respons atas situasi yang berkembang di wilayah Sagea–Kiya, yang menurut pernyataan massa aksi tengah menghadapi persoalan dugaan perluasan aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT MAI dan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Massa aksi menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup warga.
Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Sulawesi Utara menyampaikan bahwa masyarakat Sagea–Kiya mempertanyakan kejelasan perluasan wilayah tambang, termasuk dampaknya terhadap sumber air sungai dan wilayah pesisir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga. Massa aksi menyebutkan bahwa sebagian wilayah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas melaut diduga telah terdampak aktivitas reklamasi dan pertambangan.

Salah Satu Massa Aksi Melakukan Orasi
Selain itu, massa aksi juga menyoroti adanya laporan hukum terhadap 14 warga Sagea–Kiya yang menurut mereka muncul setelah masyarakat menyuarakan pertanyaan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Sulawesi Utara menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta legalitas operasional perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut mereka, partisipasi publik dalam proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam merupakan hak yang dijamin dalam sistem hukum di Indonesia.
Dalam pernyataannya, massa aksi juga menyinggung peristiwa sebelumnya yang melibatkan masyarakat adat di wilayah lain di Maluku Utara, yang menurut mereka memiliki pola serupa terkait pemanggilan klarifikasi oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi.
Kegiatan mimbar bebas ini, menurut penyelenggara, bertujuan untuk:
- Menyampaikan dukungan moral kepada masyarakat Sagea–Kiya dalam mempertahankan ruang hidupnya.
- Mengajak mahasiswa dan masyarakat luas untuk lebih peka terhadap isu lingkungan dan hak masyarakat di Maluku Utara.
- Mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak merugikan hak-hak warga.
Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Sulawesi Utara menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara damai sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:
- Mendesak pencabutan laporan terhadap 14 warga Sagea–Kiya.
- Mendesak evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Sagea–Kiya apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
- Menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat Sagea–Kiya.
- Meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.
Melalui orasi dan pembacaan puisi, para mahasiswa menegaskan bahwa isu ini bukan hanya persoalan lokal, melainkan persoalan keadilan lingkungan dan hak masyarakat di seluruh wilayah Maluku Utara. Mereka mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan konstruktif.
Kegiatan berlangsung dengan tertib hingga selesai.
#SAVESAGEA
#JAGAYANGTERSISA
Editor :Aksara Raya