Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus berjalan. Kekerasan yang melukai fisik seorang aktivis HAM ini sejatinya menguji komitmen negara untuk menjamin rasa aman bagi warga negara yang vokal dalam aktivitas pembelaan hak masyarakat.
Pengusutan pelaku terus dilakukan, dan kasus ini berkembang hingga penetapan empat orang yang diduga sebagai tersangka. Proses hukum pun masih berjalan di meja hijau melalui peradilan militer. Secara prosedural, hal tersebut dapat dipandang sebagai langkah awal yang menunjukkan bahwa negara bergerak untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum.
Kasus ini mendapat dukungan dari berbagai elemen. Bahkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, turut menyampaikan bahwa, “Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026) di salah satu media.
Hal yang menarik adalah korban juga menyampaikan pandangannya melalui surat yang ditujukan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi yang tengah menguji materi Undang-Undang TNI. Surat tersebut dibacakan oleh wakil direktur Imparsial, Hussein Ahmad, yang tergabung dalam solidaritas masyarakat sipil.
Dalam pembukaan suratnya, korban menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas. Hal ini merupakan tanggung jawab negara melalui aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Korban juga menyampaikan:
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum.”
Lebih lanjut, ia menegaskan:
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer.”
Korban bahkan menyatakan bahwa selama ini peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran HAM. Terlebih, konstitusi Indonesia telah menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Surat tersebut secara jelas menunjukkan bahwa korban menginginkan kasusnya diadili melalui peradilan umum. Alasan ini dapat dipahami, mengingat korban merupakan aktivis HAM yang memiliki pengetahuan terhadap dinamika penegakan hukum, termasuk dalam sistem peradilan militer.
Sejumlah kasus masa lalu sering dijadikan rujukan kritik terhadap peradilan militer, seperti Peristiwa Semanggi I dan II, Tragedi Trisakti, serta pembunuhan Theys Eluay pada tahun 2001, di mana pelaku diadili, tetapi vonisnya dianggap ringan dan tidak menyentuh rantai komando yang lebih tinggi. Selain itu, kasus pembunuhan Imam Masykur pada tahun 2023 juga menuai kritik karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Pola penyelesaian kasus seperti inilah yang menjadi pertimbangan korban. Kekhawatiran bahwa proses di peradilan militer tidak akan mengungkap aktor intelektual menjadi alasan utama.
Penanganan kasus melalui peradilan militer memang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Namun, ketika korban adalah warga sipil, muncul harapan yang lebih besar akan transparansi dan akuntabilitas yang dapat diakses publik.
Surat yang ditulis Andrie Yunus tidak hanya menjadi suara korban, tetapi juga mencerminkan krisis kepercayaan sebagian masyarakat terhadap sistem peradilan militer.
Pada akhirnya, hukum seharusnya dijalankan untuk memberikan keadilan bagi korban. Baik melalui peradilan militer maupun peradilan umum, tujuan utamanya harus tetap sama yaitu mengungkap kebenaran secara utuh, menindak seluruh pelaku tanpa terkecuali, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum.
Editor : Aksara Raya
Penulis : Pagman