Sumber Foto: Soeharto (Dok. AFP) dari Detik.com
Refleksi Hari Pahlawan
Pahlawan bukanlah gelar, melainkan pengorbanan. Ia tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari keberanian melawan ketidakadilan, meski harus kehilangan segalanya. Maka setiap kali bangsa ini memberi gelar pahlawan nasional, seharusnya kita menundukkan kepala bukan karena kebesaran nama, tetapi karena kebesaran hati yang diwariskan. Di Indonesia, setiap 10 November selalu diperingati sebagai hari pahlawan nasional, oleh Ir. Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 ditetapkan bahwa 10 November menjadi Hari Pahlawan nasional untuk mengenang peristiwa perang di Surabaya.
Namun, makna itu mulai buram ketika gelar kepahlawanan diseret ke ranah politik dan kekuasaan. Salah satu contoh yang paling kontroversial adalah wacana pengangkatan presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Bagi sebagian kalangan, Soeharto dianggap penyelamat bangsa membawa stabilitas, menumbuhkan ekonomi, dan mengantarkan Indonesia pada swasembada pangan. Tetapi bagi kebanyakan rakyat yang pernah hidup di bawah kekuasaannya, gagasan itu terasa seperti ironi sejarah. Bagaimana mungkin seseorang yang kekuasaannya diwarnai pelanggaran hak asasi manusia, korupsi sistemik, dan pembungkaman kebebasan justru disamakan dengan mereka yang berjuang dengan darah dan air mata?
Antara Tugas dan Pengorbanan
Sebelum bicara siapa yang layak disebut pahlawan, kita perlu memahami esensinya. Seseorang yang kita sebut sebagai Pahlawan adalah mereka yang berani berkorban untuk kebenaran dan kemanusiaan, bukan yang menjalankan kewajiban karena jabatan. Seorang presiden memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mensejahterakan rakyat dan menjaga stabilitas negara. Itu bukan pilihan moral, melainkan tugas seorang kepala negara. Maka ketika Soeharto disebut berjasa karena menstabilkan ekonomi dan membangun infrastruktur, pertanyaannya sederhana bukankah itu memang kewajiban seorang kepala negara?
Antara Pembangunan dan Luka Sosial
Tak bisa dipungkiri, pada 1984 Indonesia pernah mencapai swasembada pangan dan mendapat penghargaan dari FAO. Produksi beras meningkat pesat berkat program intensifikasi pertanian yang dikenal sebagai BIMAS dan INMAS. Namun, keberhasilan itu tidak bertahan lama dan tidak sepenuhnya lahir dari kemandirian rakyat. Program tersebut bergantung pada distribusi pupuk kimia, bibit unggul buatan pabrikan, dan kebijakan top-down yang membuat petani tidak berdaulat atas tanah dan benihnya sendiri.
Lebih dari itu, pembangunan di masa Orde Baru berlangsung dalam bayang-bayang kekuasaan yang menakutkan. Rakyat yang menolak kebijakan pemerintah dicap subversif, mahasiswa dikekang, pers dibungkam, dan masyarakat sipil hidup di bawah kontrol militer. Jika pahlawan sejati adalah mereka yang melindungi rakyat dari ketidakadilan, maka bagaimana mungkin seorang penguasa yang membungkam suara rakyat justru diangkat menjadi simbol kepahlawanan?
Pembangunan memang berjalan, tetapi siapa yang menikmatinya? Gedung-gedung menjulang di kota, sementara banyak petani kehilangan tanah mereka atas nama proyek nasional. Angka pertumbuhan ekonomi melonjak, tapi ketimpangan sosial semakin melebar. Pahlawan tidak diukur dari jumlah beton yang berdiri, tetapi dari berapa banyak rakyat yang berdiri tegak karena keberadaannya.
Antara Jasa dan Moralitas
Pendukung Soeharto sering mengutip bahwa sang jendral memiliki “jasa besar” dalam membangun ekonomi dan menciptakan stabilitas sebagai dasar kepahlawanan. Namun, jasa tidak bisa dilepaskan dari moralitas.
Apa artinya pertumbuhan ekonomi jika dibangun di atas ketakutan rakyat sendiri?
Apa artinya stabilitas jika dibayar dengan pembungkaman?
Soeharto mungkin meninggalkan warisan pembangunan, tapi juga meninggalkan luka sosial dan trauma politik yang panjang, silahkan tanya pada masyarakat aksi kamisan.
Dan bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menutup luka dengan gelar, melainkan yang berani menghadapinya dengan kejujuran.
Syarat Pahlawan Sebagai Etika Bangsa
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, seorang pahlawan nasional harus:
- Warga negara Indonesia yang telah meninggal dunia,
- Melakukan tindakan kepahlawanan,
- Memberi dampak luar biasa bagi bangsa dan negara,
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
- Tidak menyerah pada musuh dalam perjuangan.
Poin keempat menjadi penegasan moral bahwa seseorang yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan tidak memenuhi syarat moral untuk disebut pahlawan. Maka wacana pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya menyalahi logika hukum, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai moral yang menjadi dasar bangsa ini berdiri.
Menyelamatkan Ingatan Bangsa
Hari Pahlawan bukan sekadar seremoni tahunan atau tabur bunga di makam pahlawan. Ia seharusnya menjadi ruang refleksi moral sejauh mana kita masih memahami makna pengorbanan dan keadilan yang diperjuangkan oleh para leluhur.
Ironisnya, di era kini, rakyat kecil justru banyak yang kehilangan tanahnya atas nama pembangunan nasional, Indonesia dipenuhi investor tambang, seolah sejarah berulang dengan wajah yang berbeda.
Bangsa ini tidak kekurangan pahlawan, tetapi sering kali salah dalam memilih siapa yang layak dengan disebutan demikian. Pahlawan sejati mungkin tidak dikenal, tidak bergelar, dan tidak berkuasa. Ia bisa jadi seorang petani yang bertahan di tanahnya, seorang guru yang mengajar tanpa gaji, atau bahkan orangtua yang rela berkorban demi masa depan anak-anaknya.
Mereka tidak butuh pengakuan negara, karena pengorbanan mereka telah menjadi napas bagi kehidupan bangsa.
Dan jika suatu hari bangsa ini menganggap kekuasaan sebagai kepahlawanan, maka yang perlu diselamatkan bukan hanya ekonomi atau politik tetapi nurani kita sendiri sebagai bangsa.
Penulis : Jorly Tindage
Editor : Aksara raya